• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

Adam Bachtiar : KPU Harus Tetap Mengedepankan Prinsip Keterbukaan

by
April 25, 2019
in Politik
0
Adam Bachtiar : KPU Harus Tetap Mengedepankan Prinsip Keterbukaan

KARAWANG, TAKtik – Sebagai penyelenggara Pemilu 2019, KPU harus tetap memegang teguh dalam mengedepankan prinsip keterbukaan atau transparansi guna meningkatkan kepercayaan publik, baik terhadap peserta pemilu, pemilih dan masyarakat internasional.

Hal itu diingatkan oleh mantan komisioner KPU Karawang Adam Bachtiar, Kamis (25/4/2019). “PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perhitungan Suara telah jelas bahwa keterbukaan ini bukan sebatas dilakukan petugas KPPS, tetapi juga oleh semua saksi peserta pemilu beserta pihak Bawaslu. Masyarakat diperkenankan turut menyaksikan,” ujarnya.

Adam kemukakan, perhitungan sistem tabulasi suara dilakukan dengan menggunakan C1 Plano yang ukurannya besar. Tujuannya, memudahkan semua pihak mengawasi perolehan suara masing-masing peserta pemilu. Hasil yang ditulis dalam C1 Plano dituangkan ke dalam Formulir C1 yang ukurannya lebih kecil, simple dan memiliki gambaran statistiknya.

“Itu sangat membantu memperkecil tingkat kesalahan. Formulir C1 inilah yang akan menjadi pegangan semua pihak sebagai bentuk pertanggungjawaban dari hasil pemilihan. Formulir C1 menjadi sertifikat kunci perolehan suara. Selain berisi hasil perhitungan dan data statistiknya, juga ditandatangani pihak KPPS, Panwas maupun semua saksi yang hadir dalam perhitungan,” urai Adam.

Kutif dia, PKPU Nomor 3 Tahun 2019 pada Pasal 61 ayat (1) mengamanatkan, “KPPS mengumumkan salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota di lingkungan TPS yang mudah diakses oleh publik selama 7 (tujuh) Hari.” Di Pasal 62 ayat (7) huruf (a), Adam juga kutif, “Satu rangkap untuk diumumkan oleh PPS di papan pengumuman atau tempat lain yang mudah dilihat masyarakat”.

“Transparansi dalam petunjuk PKPU ini patut mendapatkan apresiasi dari kita semua sebagai rakyat Indonesia. Karena KPU sudah meminimalisir segala bentuk manipulasi data hasil perolehan suara, baik antar peserta pemilu maupun antar caleg pada masing-masing parpolnya. Yang jadi masalah, kenapa sempat terjadi perbedaan angka? Mungkinkah C1 mudah dimanipulasi? Apakah KPU telah melaksanakan PKPU tersebut secara konsisten?” tandas Adam menyisakan pertanyaan. (tik)

Previous Post

Kereta Api Rute Jawa Barat dan Jawa Tengah Bakal Transit di Stasiun KA Karawang

Next Post

Banjir Karangligar Terus Terulang, Pertamina Baru Terdengar “Bersuara”?

Next Post
Banjir Karangligar Terus Terulang, Pertamina Baru Terdengar “Bersuara”?

Banjir Karangligar Terus Terulang, Pertamina Baru Terdengar "Bersuara"?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik