KARAWANG, TAKtik – Tidak semua desa di Karawang bisa mencairkan Dana Desa pada tahun anggaran 2019. Masalahnya, realisasi pembangunan dari sumber dana yang sama tahun sebelumnya (2018) ada yang belum dituntaskan.
“Masih 96 desa dari 297 desa terkendala untuk mencairkan Dana Desa-nya di Karawang pada tahap I tahun ini. Mereka harus membereskan dulu sistem keuangan desanya,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ade Sudiana, Minggu (12/5/2019).
Agar kendala tersebut segera terselesaikan, pihaknya di DPMD sudah memanggil para kepala desanya melalui kecamatan setempat untuk dibantu menuntaskan kewajiban pertanggungjawaban atas penggunaan Dana Desa itu. “Di antara yang belum beres laporan pertanggungjawabannya adalah desa-desa yang sedang masa transisi paska Pilkades 2018 lalu,” ujarnya.
Padahal, sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raja Nafrizal dan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie bersama jajarannya sampai turun langsung memberikan arahan kepada seluruh kepala desa di Karawang terkait pengelolaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa, 10 April 2019.
“Saya datang ke Karawang untuk memastikan penggunaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa berjalan baik. Evaluasi ini kita lakukan agar para kades beserta perangkat desanya bisa mengelola dana itu secara benar,” demikian yang sempat dikemukakan Nafrizal kala itu di aula Husni Hamid Pemkab Karawang. (tim/tik)