KARAWANG, TAKtik – Jika “penyimpangan” menjadi kendala dalam mencairkan Dana Desa, pihak Kejaksaan Negeri Karawang tegaskan, itu sudah di luar kewenangan jaksa dalam melakukan pencegahan melalui program ‘Jaksa Jaga Desa’.
Itu dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie menanggapi adanya 96 desa dari 297 desa di Karawang yang belum bisa mencairkan Dana Desa tahap I tahun anggaran 2019. “Jaksa hanya membimbing para kades dalam menggunakan Dana Desa agar mereka tidak terjerat masalah hukum,” katanya.
Namun kalau kemudian di lapangan terjadi penyimpangan, Kajari pertegas, itu sudah menjadi tanggungjawab kepala desa bersangkutan. Dan adanya program ‘Jaksa Jaga Desa’, Kajari pertegas ulang, untuk mengawal penggunaan Dana Desa supaya tepat sasaran.
Kendati demikian, saran Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang Faisal B. Makki, bila kendala pencairan Dana Desa 2019 karena ada laporan pertanggungjawaban (LPj) dari hasil pelaksanaan yang bersumber anggaran sama tahun sebelumnya belum diselesaikan, para kades tersebut tetap bisa konsultasi ke pihaknya di kejaksaan.
“Kesulitan pembuatan LPj penggunaan Dana Desa belum tentu karena ada penyimpangan. Bisa saja karena kades tersebut belum mengerti tentang membuat LPj. Makanya ‘Jaksa Jaga Desa’ siap menuntun mereka (para kades) yang membutuhkan bimbingan kami. Mulai dari perencanaan, penggunaan, hingga mempertanggungjawabkan Dana Desa,” ujar Makki. (tim/tik)