• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

Satu Nama Calon Sekda Mulai Disorot. Ada Kompromi “Saling Pelihara” untuk Fase Politik Berikutnya?

by
Mei 18, 2019
in Politik
0
Satu Nama Calon Sekda Mulai Disorot. Ada Kompromi “Saling Pelihara” untuk Fase Politik Berikutnya?

KARAWANG, TAKtik – Satu nama calon Sekda Karawang yang sudah diajukan Bupati Cellica Nurrachadiana ke Gubernur Ridwal Kamil, kini mulai jadi sorotan di kalangan pemerhati kebijakan publik daerah ini.

Nama yang sebenarnya belum dipublikasikan itu, kencederungan arah yang dibaca oleh praktisi hukum Asep Agustian adalah “pengamanan” untuk tahun politik pada Pilkada Karawang 2020. Secara konteks politik, menurutnya, sah-sah saja karena ada hak prerogatif bupati dalam memilih pejabat pendamping di pemerintahannya.

Namun alur proses perjalanan menuju keputusan final dari hasil seleksi calon sekda tersebut, Asep yang juga politisi dari Partai Berkarya mengaku mendapat kabar, bahwa ada yang disinyalir hasil lobi-lobi politik. “Idealnya, pejabat yang nota bene Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ditarik-tarik atau memainkan diri dalam ranah politik,” katanya, Jum’at malam (17/5/2019).

Asep berharap, siapapun yang dipilih jadi Sekda Karawang tidak menjadi bagian dari kompromi “saling pelihara” untuk tujuan politik fase berikutnya. “Kita sekarang tinggal melihat bagaimana perkembangan dari perjalanan pengisian kursi sekda itu. Apalagi momentumnya di tengah menghadapi Pilkada 2020,” ujarnya lagi.

Pada sisi lain, Asep juga mengingatkan “perceraian” politik Cellica-Jimmy tidak saling umbar perlawanan untuk bertarung di pemilihan calon bupati tahun depan. Sehingga sisa jabatan mereka dalam merawat tanggungjawab menyelesaikan janji kampanye dulu harus lebih diprioritaskan. Dan di sinilah, menurutnya, peran sekda diuji menjadi kekuatan penengah.

Sedangkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sebut komisioner KPU Karawang Ikmal Maulana, calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah petahana hanya diwajibkan cuti selama melaksanakan kampanye. Di luar itu bisa kembali berdinas. Kutifnya, hanya bagi petahana yang nyalon di daerah lain yang dikenai aturan wajib berhenti dari jabatannya. (tik)

Previous Post

Banggar DPRD : Beban APBD Perubahan 2019 Tak Akan Pengaruhi Belanja Publik

Next Post

Batiqa Hotels Kurangi Penggunaan Plastik untuk Kelestarian Alam Indonesia

Next Post
Batiqa Hotels Kurangi Penggunaan Plastik untuk Kelestarian Alam Indonesia

Batiqa Hotels Kurangi Penggunaan Plastik untuk Kelestarian Alam Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik