KARAWANG, TAKtik – Akhirnya PNS lega karena Tunjangan Hari Raya (THR) segera bisa mereka terima. Sebelum itu, istilah lain dari gaji ke-14 ini nyaris sulit dicairkan setelah ada pasal di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 yang mengharuskan Pemda membuat Peraturan Daerah (Perda).
“Alhamdulillah di pasal 10 pada PP 36/2019 telah direvisi. Sekarang cukup dengan Peraturan Kepala Daerah. Bisa dibayangkan kalau untuk mencairkan dana THR atau gaji ke-14 PNS harus nunggu dulu terbit Perda. Sedangkan proses sampai perda lahir untuk kemudian diundangkan, prosesnya memakan waktu tidak sebentar,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Karawang Hadis Herdiana, Kamis siang (23/5/2019).
Diakui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Asep Aang Rahmatullah, setelah turun PP tersebut sempat muncul kekhawatiran di kalangan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Karawang. Khawatir THR tidak bisa diterima pada jelang lebaran 1440 Hijriyah karena belum tersedianya Perda yang diamanatkan. “Coba tanya pak Hadis Herdiana yang punya kewenangan pancairan kas daerah,” ujarnya.
Seperti yang biasa diterima jelang lebaran, Aang menyebut, para abdi Negara ini memperoleh THR sebesar satu bulan gaji pokok dari golongan atau kepangkatan masing-masing. Untuk tahun 2019, disebut juga oleh Hadis, total anggaran yang telah disiapkan melalui DAU (Dana Alokasi Umum) di APBD Karawang sebesar Rp 53 miliar. Hanya saja, uang peruntukan THR itu tidak termasuk buat tenaga non PNS. (tik)