KARAWANG, TAKtik – Selama memasuki bulan suci Ramadhan tak lantas membuat bisnis kemaksiatan terhenti. Buktinya, seorang perempuan berinisial CAZ (19) yang diduga mucikari ditangkap polisi pada 16 Mei 2019.
Dalam ekspose yang digelar Polres Karawang, Jum’at pagi (24/5/2019), Kasatreskrim Bimantoro Kurniawan mengungkapkan, bahwa CAZ ditangkap setelah anggotanya menyamar dengan berpura-pura memesan wanita penjaja seks (WPS) kepada dia.
Karena dari laporan masyarakat yang diterima polisi, CAZ menawarkan WPS melalui media sosial. “Mucikari ini kerap mengirim PSK (WPS) ke suatu tempat sesuai keinginan pemesannya,” kata Bimantoro.
Dan kronologis penangkapan, CAZ kala itu sedang mengantar dua orang WPS ke sebuah hotel di Jalan Singaperbangsa, Karawang Barat. CAZ tidak tahu kalau yang memesan “jualan”-nya itu adalah polisi yang sedang menyamar.
“Pemesanan melalui WhatsApp disepakati, dua PSK itu harus dibayar Rp 1.850.000 di luar biaya hotel,” beber Bimantoro sambil menjelaskan pula, bahwa hasil pemeriksaan sementara tersangka CAZ mengaku telah terbiasa menjajakan WPS berusia belasan tahun dengan mendapatkan bagi hasil dari setiap transaksi.
Kini, pihak penyidik Polres Karawang sedang mengembangkan kasus ini. Ada 7 orang WPS dan pelanggannya yang telah diperiksa. Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp 1.850.000, satu pcs kondom, serta satu unit ponsel merk OPPO warna merah. Terhadap tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 296 dan atau 506 KUHPidana yang ancamanan hukumannya 1,5 tahun penjara. (tim/tik)