KARAWANG, TAKtik – Apabila Pemkab Karawang melalui Satpol PP tegas menegakan Perda anti maksiat, anggota DPRD Budiwanto yakin, penyebaran virus HIV/AIDS di daerah ini bisa diminimalisir.
“Kita sebenarnya punya Perda 26 dan 27 yang menjadi payung hukum bagi Satpol PP agar intens melakukan razia tempat-tempat prostitusi atau tempat yang dijadikan ajang maksiat,” kata Budiwanto, Kamis malam (30/5/2019).
Dia tegaskan, kalau itu diterapkan secara konsisten, masyarakat yang tertular virus HIV tidak sebanyak seperti diungkap Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Karawang pada 21 Mei lalu. Karena peluang untuk berzinah atau melakukan praktek-praktek seks bebas terus dipersempit ruang geraknya.
“Tindakan preventif jauh lebih efektif dalam mengurangi penyebaran virus mematikan tersebut. Selain Satpol PP sebagai SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang tugas utamanya menegakan Perda dan Perbup, pada sisi lain, pendidikan agama atau moralitas anak bangsa perlu ditingkatkan,” seru Budiwanto.
Menurutnya, pendidikan akhlak itu dimulai dari lingkungan keluarga, tempat tinggal, maupun di dunia pendidikan formal. “Dinas Kesehatan juga sangat berperan penting dalam melakukan tindakan promotif. Yakni, penyuluhan kepada masyarakat agar mereka memahami dampak sangat buruk jika terjangkit virus HIV/AIDS. Setelah itu, diharapkan mereka berani menghindari dari perilaku yang bisa tertular,” tandasnya.
Sebelumnya, KPA Karawang melalui stafnya Yana Aryana mengungkap, bahwa kaum homoseksual yang diketahui positif mengidap virus HIV ada 289 orang, berikut 24 orang lainnya waria. Selain itu, terdata 278 orang ibu rumah tangga ikut tertular dari suaminya.
Sedangkan sekitar 330 pria beristri di Karawang telah terdekteksi positif terjangkit virus HIV. Belum lagi bayi tak berdosa yang turut tertular, diketahui KPA, 55 orang Adapun kasus penularan virus HIV/AIDS melalui penasun (pengguna narkoba suntik) terdata 117 orang. Sementara wanita penjaja seks yang memiliki virus HIV di tubuhnya ada 40 orang. (tim/tik)