KARAWANG, TAKtik – Mobil dinas kembali diingatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak digunakan untuk kegiatan mudik pada lebaran tahun ini.
Menindaklanjuti imbauan itu, Pemkab Karawang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengeluarkan surat edaran kepada para kepala perangkat daerah di sini agar menaati imbauan KPK tersebut.
“Kami sudah ingatkan rekan-rekan kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Karawang melalui surat edaran bernomor 800/1999/KDPASN//2019 tertanggal 28 Mei 2019. Intinya, fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kepala BKPSDM Karawang Asep Aang Rahmatullah, Sabtu malam (1/5/2019).
Selain penggunaan kendaraan dinas tidak dipakai mudik, KPK juga mengingatkan, seluruh pegawai negeri atau penyelenggara Negara dilarang menerima gratifikasi. Baik berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Penerimaan gratifikasi sebagaimana surat Ketua KPK bernomor B.3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tertanggal 8 Mei 2019, bahwa penerimaan gratifikasi tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana. (tik)