• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Kendaraan Dinas Tetap Dilarang Dipakai Mudik?

by
Juni 2, 2019
in Hukum
0
Kendaraan Dinas Tetap Dilarang Dipakai Mudik?

KARAWANG, TAKtik – Mobil dinas kembali diingatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak digunakan untuk kegiatan mudik pada lebaran tahun ini.

Menindaklanjuti imbauan itu, Pemkab Karawang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengeluarkan surat edaran kepada para kepala perangkat daerah di sini agar menaati imbauan KPK tersebut.

“Kami sudah ingatkan rekan-rekan kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Karawang melalui surat edaran bernomor 800/1999/KDPASN//2019 tertanggal 28 Mei 2019. Intinya, fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kepala BKPSDM Karawang Asep Aang Rahmatullah, Sabtu malam (1/5/2019).

Selain penggunaan kendaraan dinas tidak dipakai mudik, KPK juga mengingatkan, seluruh pegawai negeri atau penyelenggara Negara dilarang menerima gratifikasi. Baik berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Penerimaan gratifikasi sebagaimana surat Ketua KPK bernomor B.3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tertanggal 8 Mei 2019, bahwa penerimaan gratifikasi tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana. (tik)

Previous Post

DPRD Karawang : Kalau Satpol PP Konsisten Tegakan Perda Anti Maksiat, Penyebaran Virus HIV/AIDS Bisa Diminimalisir

Next Post

Cellica : Dinas Pelayanan Publik Harus Responsif

Next Post
Cellica : Dinas Pelayanan Publik Harus Responsif

Cellica : Dinas Pelayanan Publik Harus Responsif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik