KARAWANG, TAKtik – Wakil Ketua DPRD Karawang Sri Rahayu Agustina mengingatkan, Bupati Cellica Nurrachadiana untuk tidak membiarkan ada penghambat dalam mamacu pencapaian target RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2016-2021.
Di antara yang bisa jadi hambatan itu, Sri menyebut, salah satunya membiarkan 146 kursi kosong dari pejabat definitif di eselon III dan IV, serta 2 kursi eselon II karena belum terisi sampai sekarang. “Sisi pelayanan saja, bagaimana kita bisa fokus memacu peningkatan bila masih banyak pejabat yang rangkap jabatan pada SKPD lain sebagai pelaksana tugas,” sentilnya, Rabu (12/6/2019).
Sri juga ingatkan, pekan depan DPRD Karawang akan kembali membahas laporan pertanggungjawaban bupati terkait pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2018. Direncanakan, Senin (17/6/2019) atau Selasa (18/6/2019) sudah bisa diparipurnakan. Agenda selanjutnya, Sri menyebut, masa akhir periode DPRD 2014-2019 akan menuntaskan pembahasan RAPBD Perubahan 2019.
“Kita berharap, bersama rekan-rekan DPRD periode 2019-2024 mendatang Bupati Cellica akan mampu menuntaskan seluruh RPJMD-nya di masa akhir jabatan beliau sekarang hingga tahun 2021. Oleh karena itu, kinerja aparaturnya terus didorong makin maksimal dalam mencapai realisasi target RPJMD. Salah satunya, ya jangan biarkan ada jabatan kosong terlalu lama. Tempatkan pejabat berdasarkan pertimbangan profesionalitas. Bukan suka atau tidak suka,” seru Sri.
Jika ada pertimbangan penundaan rotasi atau mutasi setelah sekda definitif disetujui gubernur, Sri merasa memahami apabila waktu yang ditunggu itu tidak terlalu lama. “Saya rasa lain-lainnya (mutasi pengisian kursi kosong eselon II, III, dan IV), itu kewenangan bupati. Prestasi Pemkab Karawang di bawah kepemimpinan beliau (Cellica) yang selalu mendapatkan penilaian WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dalam pengelolaan keuangan, apakah termasul kinerja? Kita ingin yang lebih di tahun 2019,” harapnya. (tik)