KARAWANG, TAKtik – Giliran Bawaslu Karawang akan meminta klarifikasi dari caleg Kusnaya untuk memastikan kebenaran ocehannya terkait transfer uang ke sejumlah oknum PPK mengenai kasus “jual beli” suara di Pemilu 2019.
“Sedianya besok (Rabu, 19/6/2019) kami akan investigasi langsung ke calegnya (Kusnaya). Namun yang bersangkutan siap memberikan keterangan hari Kamis lusa (20/6/2019). Ini kami lakukan untuk mencari pembuktian awal dalam memperkuat sarat formil dan materilnya, termasuk tempus delicti maupun locus delicti,” ujar Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Karawang Suryana Hadiwijaya, Selasa (18/6/2019).
Menurutnya, kemungkinan ada atau tidak adanya indikasi pidana pemilu pada kasus ini, baik pemberi maupun penerima, tergantung hasil pengembangan investigasi. Untuk sementara pihaknya di Bawaslu baru membaca pengakuan Kusnaya melalui pemberitaan di media online maupun cetak. Di mana kabarnya caleg usungan Partai Perindo itu telah sepakat “membeli suara” hasil Pemilu 2019 melalui sejumlah oknum PPK.
Keputusan untuk melangkah ke proses pengungkapan kasus tersebut, Suryana kemukakan, adalah hasil rapat pleno di internal lembaganya sebagai wasit Pemilu 2019. Dan dia pastikan, tidak akan terjegal oleh aturan dari batas waktu kadaluarsa. Alasannya, setiap kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu bisa diproses berdasar awal info itu diketahui. Apalagi, Suryana menyebut, ini dinyatakan sebagai temuan Bawaslu. (tik)