KARAWANG, TAKtik – Calon peserta didik baru di SMP/MTs yang melampirkan ijazah DTA (Diniyah Takmiliyah Awaliyah) tidak menjadi jaminan bisa diterima pada sekolah pilihannya.
Itu dikatakan Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang Nandang Mulyana menanggapi kritik Wakil Ketua Komisi IV DPRD Endang Sodikin. “Walau demikian, siswa lulusan SD atau MI yang melampirkan ijazah DTA memiliki nilai lebih,” ujarnya, Selasa (18/6/2019).
Nandang tegaskan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 tetap mengutamakan zonasi. Alasannya, selain Permendikbud (tanpa menyebutkan nomor dan tahunnya) yang mengatur tentang syarat dan ketentuan PPDB, Nandang katakan,
mengubah image masyarakat bahwa kini tidak ada lagi sekolah unggulan atau favorit.
“Sekolah dimana saja sama, guru dan fasilitasnya juga tidak berbeda jauh,” jelas Nandang sambil mengklaim, hingga hari kedua PPDB Online dibuka (18/6/2019) tidak ada permasalahan berarti.
Padahal, sebelumnya legislator Endang Sodikin dari komisi yang membidangi pendidikan dalam mengungkap kekecewaannya terhadap Disdikpora Karawang karena tidak dianggap menaati Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang DTA dan Perbup Nomor 19 Tahun 2013. Diingatkan dia, seharusnya PPDB mensyaratkan lampiran ijazah DTA selain syarat baku lainnya.
“Di Perda 7/2011 terdapat pasal yang mengamanatkan agar PPDB SMP/MTs mewajibkan setiap calon siswanya memiliki ajazah DTA. Atas nama pimpinan Komisi IV DPRD Karawang sudah saya sampaikan hal ini ke pihak Disdikpora via WhatsApp. Itu baru saya ngeh baca (syarat ijazah DTA) sehari setelah sosialisasi PPDB Online,” sesal Endang kala itu. (tim/tik)