KARAWANG, TAKtik – Tidak memasukannya syarat wajib melampirkan ijazah DTA (Diniyah Takmiliyah Awaliyah) pada PPDB SMP di Karawang karena terbentur dengan aspek seleksi sebagaimana diatur Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Penjelasan itu disampaikan Kabid Pendidikan SMP Disdikpora Cecep Mulyawan saat hearing dengan Komisi IV DPRD Karawang, Rabu (19/6/2019). “Dalam Permendikbud itu tidak boleh menambahkan aspek seleksi, apalagi ada tambahan melampirkan ijazah DTA. Yang terdapat di seleksi hanya jarak atau zonase,” paparnya.
Namun demikian, Cecep katakan, Disdikpora Karawang mengambil langkah dengan mengeluarkan surat edaran berisi himbauan kepada para kepala SMP Negeri di daerah ini agar mengakomodir Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang DTA. Yaitu, mengharuskan peserta didik barunya yang muslim agar melampirkan ijazah DTA.
Mengenai petunjuk teknis PPDB yang dibuat melalui surat keputusan bupati, dinyatakan oleh Kabag Hukum Setda Neneng Junengsih, telah disinkronisasi dengan regulasi yang ada, termasuk mengakomodir amanat Perda Nomor 7 Tahun 2011 maupun Perbup Nomor 19 Tahun 2013.
“Petunjuk teknis PPDB tidak ada yang salah. Solusi kebijakan daerahnya tetap memperhatikan Perda DTA. Hanya teknis pelaksanaan untuk melampirkan ijazah DTA setelah calon peserta didik baru sudah diterima di SMP atau MTs bersangkutan,” jelas Neneng. (tim/tik)