• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Hasil Hearing DPRD : Dari 312 Perumahan di Karawang, Baru 46 yang Serahkan Fasos-Fasumnya ke Pemkab

by
Juni 24, 2019
in Ekonomi
0
Hasil Hearing DPRD : Dari 312 Perumahan di Karawang, Baru 46 yang Serahkan Fasos-Fasumnya ke Pemkab

KARAWANG, TAKtik – Dari 312 perumahan yang dibangun pengembang terdaftar dan mengantongi izin di Karawang, hingga kini hanya 46 yang telah menyerahkan fasos-fasumnya ke pemkab.

Hal itu diungkap Wakil Ketua Komisi III DPRD Karawang Dedi Rustandi usai hearing dengan jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di ruang rapat DPRD, Senin siang (24/6/2019). “Ke depan para pengembang nakal bakal dikenakan sanksi. Aturan hukumnya sedang kami bahas,” tegasnya.

Aturan hukum yang dimaksud Dedi adalah Perda yang akan mengatur mengenai penyerahan prasarana, sarana, serta utilitas perumahan dan pemukiman. Kini, draft raperda-nya sedang dalam pembahasan di Komisi III DPRD sebelum digodok di tingkat pansus.

“Kami di Komisi III sebatas memberikan input buat nanti di pansus. Setidaknya, ikut berkontribusi agar tidak ada pasal yang memberikan peluang kepada pengembang nakal untuk mudah “cuci tangan” terhadap kewajibanya, terutama menyerahkan fasos-fasum ke pemkab,” tandas Dedi.

Data lain yang dimilikinya, perumahan di Karawang yang telah melengkapi TPU (Tempat Pemakaman Umum) baru 139 dari 312 perumahan. Diakui Sekretaris Dinas PUPR Asep Hazar, kesulitan pihaknya dalam menerapkan sanksi terhadap pengembang nakal di antaranya karena manajemen lama mereka telah hengkang dari Karawang.

“Selain sanksi yang diatur Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Kabupaten Karawang terlalu lemah. Hanya denda Rp 50 juta dengan kurungan 3 bulan penjara. Makanya kami juga berharap ada perda khusus yang mengatur kewajiban maupun sanksi tegas terhadap pengembang nakal,” kata Asep. (tik)

Previous Post

Kusnaya Akan Buktikan Kasus Dugaan “Jual Beli Suara”-nya di Pemilu 2019 ke Ranah Hukum?

Next Post

26 Pasangan “Maksiat” di Tempat Kost Digerebek Satpol PP dan Polisi?

Next Post
26 Pasangan “Maksiat” di Tempat Kost Digerebek Satpol PP dan Polisi?

26 Pasangan "Maksiat" di Tempat Kost Digerebek Satpol PP dan Polisi?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik