KARAWANG, TAKtik – Kusnaya, caleg yang ngoceh kasus dugaan jual beli suara pada Pemilu 2019 lalu, akan membuktikan apa yang telah diungkapkannya itu ke ranah hukum.
Ia tegaskan sikapnya tersebut saat memenuhi undangan Bawaslu Karawang, Senin (24/6/2019). “Saya akan didampingi pengacara dari Ormas Pemuda Pancasila Jawa Barat. Yang akan dilaporkan mengenai (dugaan) penipuannya,” ujarnya.
Kembali Kusnaya ungkapkan, transfer uang kepada seorang oknum komisioner KPU Karawang dan oknum 12 PPK sebagai “transaksi jual beli suara” bukan atas inisiatif dirinya, melainkan ide dari mereka (oknum komisioner KPU berinisial AM dan 12 oknum ketua PPK).
Menurutnya, sebelum hari H Pemilu mereka datang menemuinya di Jakarta dengan menawarkan skema “jual beli suara” tersebut. “Saat itu, mereka saya kasih uang masing-masing Rp 5 juta. Total uang yang saya keluarkan Rp 75 juta, di luar biaya makan,” akunya.
Kata Kusnaya lagi, setelah pertemuan itu AM dan beberapa oknum Ketua PPK terus menerus menghubunginya, menanyakan tindaklanjut hingga akhirnya deal di angka Rp 600 juta yang dikirim dalam beberapa tahap. “Bukti transfer tercatat dan tersimpan rapih,” jelasnya.
Walau usai Pemilu, Kusnaya akui, di antara mereka telah mengembalikan uangnya tersebut kendati belum utuh. “Baru sekitar Rp 260 jutaan yang telah dikembalikan. Saya sih berharap uang itu kembali semua. Tapi kasus ini tetap berjalan ke ranah hukum. Biar terungkap secara terang benderang,” ujarnya lagi. (tim/tik)