KARAWANG, TAKtik – Fasilitas hiburan yang tersedia di hotel di Karawang akan mulai dikenai pajak daerah oleh pemkab setempat. Seperti halnya pusat kebugaran berupa fitnes center atau gym, selain karoke, spa, pijat, maupun penyedia jasa hiburan lainnya.
Dikatakan oleh Kepala Bidang Pengembangan Potensi Pendapatan Bapenda Karawang Ade Setiawan, tarif pajak hiburan tersebut ditetapkan sebesar 20 persen. “Keberadaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 makin memperjelas posisi penyelenggaraan hiburan di hotel tersebut. Apakah tetap dikategorikan sebagai fasilitas hotel, ataukah wajib untuk didaftarkan sebagai objek pajak hiburan yang terpisah?” ujarnya.
Selain itu, Bapenda juga akan menyasar potensi pendapatan daerah dari sektor pajak yang selama ini bergerak di jasa penitipan kendaraan bermotor. Termasuk terhadap penyelenggaraan fasilitas parkir yang tidak maupun yang belum memungut biaya. Tarif pengenaan pajaknya, Ade menyebut, sama di angka 20 persen sesuai yang selama ini diberlakukan.
“Untuk tarif parkir cuma-cuma atau gratis dihitung berdasarkan kapasitas lot parkir yang tersedia, dikalikan tujuh hari, serta dikalikan dengan tarif parkir yang berlaku. Hitungan pajaknya, kendaraan roda dua ditetapkan Rp. 1.000. Sedangkan kendaraan roda empat Rp. 3.000,” jelas Ade kepada awak media di kantor dinasnya, Jum’at (28/6/2019).
Untuk usaha rumah kost yang sebelumnya dikenai pajak 10 persen, kini Bapenda menurunkan tarif jadi 5 persen. Ade beralasan, sesuai amanat Perda 15/2018. Diharapkannya, ini memberi kemudahan bagi para pengusaha rumah kost dalam membayar pajak. Guna menjaring semua objek pajak tersebut, Ade kemukakan, pihaknya telah mendata ulang. (tik)