KARAWANG, TAKtik – Akhirnya, DPRD Karawang sepakat untuk merevisi Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Diniyah Awaliyah Takmiliah (DTA). Alasannya, Perda ini sudah tidak relevan dengan Undang-Undang dan Permendikbud baru.
“Itu kesimpulan hasil rapat dengar pendapat bersama Disdikpora, Bagian Hukum Setda, Kantor Kemenag, dan sejumlah ormas Islam, awal pekan ini (8/7/2019). Persoalan muncul bersamaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Yakni, calon siswa SMP dari kalangan muslim yang lulusan SD menyertakan ijazah DTA tidak bisa diwajibkan akibat terbentur aturan di atasnya,” jelas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Karawang Endang Sodikin.
Disebutkannya, dalam PPDB baru lalu hanya 67 persen calon peserta didik baru yang diterima di SMP Negeri maupun MTs Negeri yang memiliki ijazah DTA. Dengan demikian, Endang mengungkapkan kekecewaannya jika masih 33 persen lulusan DTA tidak terakomodir dalam PPDB. Padahal Perda 7/2011 mengamanatkan itu sebagai syarat wajib dilampirkan.
“Ini pekerjaan rumah kita bersama agar keberadaan Perda DTA menjadi produk hukum daerah yang mengikat semua pihak terkait. Jika kemudian sekarang tidak sinkron dengan peraturan di atasnya, ya mesti kita revisi untuk disesuaikan. Pada prinsipnya, Perda DTA dibuat agar lulusan SD bisa baca tulis al-Qur’an. Menjadi pribadi yang baik karena ditopang oleh nilai-nilai agama sejak dini,” tandas Endang. (tim/tik)