KARAWANG, TAKtik – Kendati telah diplenokan oleh KPU Karawang dalam menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD di daerah ini dari hasil Pemilu 2019, namun di antara ke-50 orang calon legislator itu masih belum aman untuk bisa dilantik pada 5 Agustus mendatang.
Pasalnya, masih banyak calon anggota DPRD Karawang terpilih tersebut yang belum menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ke KPU setempat. Sesuai Pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, diingatkan Ketua KPU Miftah Farid, caleg pemilu 2019 memiliki kewajiban itu.
“Paling lambat tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu. Jika tidak, caleg terpilih bisa ditunda pelantikannya,” tegas Miftah usai menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Karawang pada Pemilu 2019, Senin (22/7/2019), di Hotel SwissbelInn.
Sedangkan masa keanggotan DPRD Karawang periode 2014-2019 akan berakhir tanggal 5 Agustus 2019. Di tanggal itu pula jadwal pelantikan 50 orang calon anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2019 untuk periode 2019-2024 sudah disiapkan Pemkab Karawang melalui Sekretariat DPRD.
“Hingga saat ini (22/7/2019) baru beberapa orang caleg terpilih yang telah menyerahkan tanda terima LHKPN dari KPK ke kami di KPU. Mudah-mudahan sampai batas waktu yang ditetapkan semuanya clear. Dengan demikian, jadwal pelantikan mereka tidak terkendala,” harap Farid.
Sedangkan jumlah perolehan kursi partai politik peserta Pemilu 2019 untuk DPRD Karawang, rapat pleno KPU menetapkan bahwa Partai Demokrat 9 kursi, Partai Gerindra 8 kursi, Partai Golkar dan PKB masing-masing 7 kursi, PDIP maupun PKS punya kursi sama 6 kursi. Begitu pula Partai NasDem dan PBB dengan perolehan kursinya sama-sama 2 kursi. Sedangkan PAN, PPP, dan Partai Hanura hanya dapat 1 kursi setiap parpolnya. (tim/tik)