KARAWANG, TAKtik – Wilayah Karawang Kota dan Cikampek merupakan dua area yang tingkat transaksi narkoba jenis sabu cukup tinggi. Di sini, setiap hari 2 ons sabu bisa cepat terjual.
Itu diakui salah seorang bandar sabu yang telah berhasil ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Karawang. Si bandar ini menerima pasokan barang haram tersebut dari Jakarta. Selanjutnya diracik menjadi ratusan paket kecil sebelum dijual.
Dalam ekspose penangkapan 18 orang bandar narkoba di Mako Polres Karawang, Selasa (23/7/2019), Kasat Narkoba Agus Susanto mengungkapkan, selama satu bulan terakhir pihaknya telah menciduk 13 pengedar sabu yang biasa beroperasi di kedua wilayah itu.
Agus ingatkan, sekarang ini banyak warga terjerumus ikut jadi bandar sabu akibat tergiur oleh tingginya konsumen narkoba. “Mereka mengedarkan barang haram itu kepada kalangan buruh yang tak lain adalah teman mereka sendiri. Namun ada juga yang menyasar pelajar sebagai konsumennya,” urainya.
Terhadap para pengedar sabu, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (tim/tik)