KARAWANG, TAKtik – Perubahan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) di daerah menjadi isu paling “seksi”. Sejak munculnya sejumlah megaproyek nasional seperti pelabuhan, kereta api cepat hingga bandara, dorongan untuk merevisi perda ini di provinsi mulai muncul.
Direktur Eksekutif Poslogis (Politik, Sosial and Local Goverment Studies) Asep Toha menyatakan, di tengah rencana pemerintah pusat untuk membangun Kawasan Strategis Nasional di Jawa Barat belum diimbangi oleh percepatan merevisi Perda Nomor 22 Tahun 2010 tentang RTRW.
“Sejak Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penetapan Pelabuhan Patimban ditandatangani pada 25 Mei 2016, seharuanya Pemprov Jabar segera mengambil langkah. Memang di awal tahun 2018 mereka telah mulai membahas revisi Perda tersebut. Namun hingga kini belum ada hasil,” kata Asep Toha atau biasa akrab disapa Asto.
Ia mendapat kabar, revisi perda tersebut bakal dilanjutkan oleh DPRD Jabar Periode 2019-2024. Dinilainya, ini berdampak pada keterlambatan proses pembangunan di daerah Kabupaten dan Kota, bahkan cenderung merugikan. Ia menyebut seperti Cirebon, Indramayu, Subang, Karawang, Purwakarta, Bekasi, Sukabumi, Pangandaran, dan beberapa daerah lainnya.
“Contoh di Kabupaten Subang, daerah ini yang dijadikan sebagai rujukan utama perubahan Perda RTRW Provinsi harus secepatnya bergerak mempersiapkan diri dalam menghadapi derasnya perkembangan pembangunan Patimban. Banyak investor yang sudah siap masuk namun tertahan karena keterlambatan ini. Begitu pula di Kabupaten dan Kota Bekasi, Indramayu, dan Cirebon,” urai Asto yang kini cukup dekat dengan Bupati Subang.
Diingatkannya pula, lambannya Pemprov Jabar merevisi Perda RTRW tidak dijadikan argumen pembenar atas keterlambatan kinerja di pemerintahan daerah. “Jangan sampai mengundang kecurigaan publik bahwa leletnya merevisi RTRW karena ada “titipan” tertentu yang dampaknya bisa berakibat fatal,” ujarnya mewanti-wanti. (tik)