KARAWANG, TAKtik – Sejumlah tempat kost di Karawang kembali dirazia oleh Satpol PP yang didampingi aparat kepolisian, Kamis pagi (22/8/2019). Hasilnya, 14 pasangan bukan suami istri digelandang ke markas penegak perda ini.
“Operasi pekat itu dilakukan di beberapa tempat kost. Yakni, di wilayah Kecamatan Karawang Barat dan di Telukjambe Timur. Mereka yang terjaring operasi karena saat berada di kamar kost tidak bisa menunjukan surat nikah,” jelas Kepala Satpol PP Asip Suhendar.
Selain 14 pasangan lain jenis, 3 orang lainnya yang tanpa identitas seperti KTP turut diamankan pula. Asip katakan, mereka yang diduga berbuat mesum di kamar-kamar kost tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Karawang untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Sebelum sidang, mereka kami data sekaligus diberikan pembinaan agar tidak lagi melakukan perbuatan yang berpotensi mengarah ke perbuatan asusila. Operasi pekat (penyakit masyarakat) ini akan terus kami gelar secara rutin. Apalagi laporan dari masyarakat cukup banyak kami terima terkait tempat-tempat kost yang disalahgunakan,” tandas Asip. (tim/tik)