KARAWANG, TAKtik – Karena belum ada juklak dan juknis mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Pemkab Karawang tidak dulu mengajukan alokasi anggaran peruntukan penggajiannya pada RAPBD Perubahan 2019.
“Kita belum berani menganggarkan ini sebelum ada pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K. Kendalanya, aturan teknis mengenai itu belum dikeluarkan Pemerintah Pusat. Daerah lain pun sama. Kemungkinan baru bisa disiapkan di APBD Murni 2020,” kata Kepala Bappeda Eka Sanatha, Rabu (21/8/2019).
Sebelumnya, Bupati Cellica Nurrachadiana menjanjikan bahwa perubahan status tenaga honorer menjadi P3K melalui proses seleksi akan dilakukan mulai akhir tahun anggaran 2019. Alasannya kala itu, Pemerintah Pusat membuat kebijakan ini pada bulan Pebruari atau di saat tahun anggaran sedang berjalan. Sehingga untuk menyiapkan alokasi gajinya yang setara PNS golongan III/a mesti menunggu APBD Perubahan.
Terkait beban APBD Perubahan 2019 di tengah masih minimnya kas daerah Karawang, Eka yakin, kelangsungan sejumlah pekerjaan rumah pemkab dalam memenuhi kebutuhan publik di sektor infrastruktur, kesehatan dan pendidikan akan tetap menjadi prioritas untuk dituntaskan sesuai target berkala RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) tahun ini. (tik)