KARAWANG, TAKtik – Drive thru atau memesan makanan tanpa perlu turun dari kendaraan, cara ini kini bakal diterapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang dalam melayani uji KIR kendaraan umum.
Alasan penerapan drive thru tersebut, jelas Kepala UPTD PKB (Pengujian Kendaraan Bermotor) Ayeh Kosasih, untuk menghindari calo selain mengefisienkan waktu KIR. Hanya ia mengingatkan para pemilik kendaraannya agar menyiapkan syarat administrasi pendaftaran KIR dengan lengkap.
“Kendala yang seringkali terjadi saat mereka mau uji KIR kendaraan tanpa melengkapi persyaratan terlebih dulu. Itu yang membuat proses input data jadi lama. Peluang ini seringkali dimanfaatkan calo. Maka dengan pelayanan drive thru, mudah-mudahan kendala itu bisa diminimalisir,” kata Ayeh.
Persyaratan yang dimaksudkannya antara lain, untuk perorangan buku uji KIR asli, fotocopy STNK dan notice pajak, serta fotocopy KTP sesuai dengan nama yang tercantum di STNK. Sedangkan buat perusahaan wajib menyertakan fotocopy SIUP, TDP dan NPWP perusahaan.
“Kalau semua persyaratan sudah lengkap, tidak ada alasan dipersulit uji KIR. Kami tetap mengimbau para pemilik kendaraan yang hendak uji KIR agar tidak memberikan berkas persyaratan kepada calo. Biasakan hanya meminta bantuan petugas Dishub Karawang. Dan saat melakukan transaksi, itu langsung di loket resmi,” seru Ayeh. (tim/tik)