KARAWANG, TAKtik – Daerah Otonomi Baru (DOB) seperti Cikampek yang diusulkan terpisah dari Kabupaten Karawang, sebenarnya sudah jadi bagian dari misi Gubernur Ridwan Kamil. Karena penataan daerah di Jawa Barat ada di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi ini.
Itu dikemukakan Sekretaris Dewan Pembina Presidium Pembentukan DOB Kota Cikampek Deden Darmansah, Jumat (30/8/2019). “Sebenarnya termasuk Bupati Karawang sudah disurati Pemprov Jabar tertanggal 2 Juli 2019. Isinya, meminta progres usulan DOB dan fasilitasi pemerintah daerah induk dalam penyiapan persyaratan daerah persiapan,” ujarnya.
Deden pertegas, jika Sekda Karawang beralasan faktor biaya yang menjadi kendala, bagi presidium tidak berharap anggaran. Yang diperlukan, menurutnya, hanya legalitas dan politis. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, keberadaan presidium harus di-SK-kan oleh kepala daerah induk.
“Selama proses ini (menuju DOB), nanti Pemprov Jabar yang akan meneliti sudah layak atau tidaknya jadi DOB. Berdasarkan visi/misi gubernur dan wakil gubernur sekarang mengenai penataan daerah, bahwa idealnya jumlah penduduk kabupaten/kota di Jawa Barat maksimal satu juta jiwa. Sedangkan Kabupaten Karawang sudah mencapai 2,3 juta jiwa. Di provinsi ini sendiri sekitar 43 jiwa yang tersebar di 27 kabupaten/kota,” beber Deden.
Kembali menyangkut beban anggaran, Deden yang mantan anggota DPRD Jawa Barat memahami, jika DOB Kota Cikampek sudah definitif, Karawang sebagai kabupaten induk memiliki kewajiban ikut membiayai selama tiga tahun. Dan dari provinsi, diketahuinya pula, sekurang-kurangnya Rp 3 miliar per tahun untuk kurun waktu yang sama. “Setelah itu mandiri. Tugas Plt kepala daerah hasil pemekaran menyiapkan pilkada,” tandasnya.
Sebelumnya Sekda Acep Jamhuri menyatakan, Pemkab Karawang tidak keberatan jika masyarakat Cikampek dan sekitarnya ingin memisahkan diri dari Kabupaten Karawang. Hanya saja, keinginan tersebut dipastikan tidak akan terealisasi dalam waktu dekat. Alasannya, faktor biaya menjadi kendala. “Jangan sampai setelah DOB terbentuk malah jadi beban pemerintah daerah induk atau pemerintah pusat. Itu yang perlu dipikirkan,” katanya mengingatkan. (tik)