• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Terduga Pembuat dan Pedagang Kosmetik Ilegal Diamankan Polres Karawang

by
September 4, 2019
in Hukum, Peristiwa
0
Terduga Pembuat dan Pedagang Kosmetik Ilegal Diamankan Polres Karawang

KARAWANG, TAKtik – Belum lama setelah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI mengingatkan bahwa daerah ini sudah tergolong zona kuning (rawan) peredaran kosmetik berbahaya, Satres Narkoba Polres Karawang mulai mengamankan pelaku pembuat kosmetik ilegal berikut tiga orang pedagangnya.

Ada 3.888 kemasan kosmetik merk Day Cream sebagai barang bukti yang berhasil disita polisi dari tempat berbeda. Termasuk 3000 wadah kosmetik dan ratusan jenis kosmetik ilegal lainnya. Kasatres Narkoba Agus Susanto mengungkapkan, kosmetik berbahaya karena mengandung merkuri diproduksi di Rengasdengklok oleh atas nama HS alias A Bin TA (69). “Perkaranya sudah naik ke kejaksaan,” ujarnya saat ekspose kasus ini di Mako Polres Karawang, Rabu pagi (4/9/2019).

Sedangkan terduga pedagang kosmetik ilegal, Agus menyebut, berinisial DM (23) yang telah diamankan dari Kampung Lembur Gede, Desa jatiragas, Kecamatan Jatisari. Selain itu, TW (25) dari Dusun Serang, Desa Mekarjaya, Kecamatan Kotabaru. Dan AK dari Cikampek. Ketiganya diduga menjual kosmetik yang tidak memenuhi standard dan persyaratan keamanan, bahkan kosmetik yang dipasarkannya tersebut tanpa ijin edar.

“Mereka menerima kosmetik ilegal dari wilayah Jakarta. Sementara pengirimnya belum diketahui. Mereka memesannya melalui online dalam kemasan besar yang kemudian dikemas kembali dengan kemasan kecil dan memberinya merk. Kini, kasus ketiganya masih tahap penyelidikan sambil menunggu hasil lab dari BPOM. Mereka dikenakan wajib lapor setiap hari senin dan Kamis ke Satres Narkoba,” jelas Agus.

Sedangkan tersangka HS, diketahui polisi, membuat kosmetik menggunakan bahan baku dari daerah Asemka Jakarta dan menjualnya ke Jakarta pula. Usaha ilegalnya di Karawang, Agus kemukakan, sudah empat tahun. Kendati telah dinyatakan sebagai tersangka, HS tidak ditahan dengan pertimbangan yang bersangkutan dalam kondisi sakit-sakitan.

Pada kesempatan sama, Bupati Cellica Nurrachadiana mengimbau masyarakat Karawang berhati-hati menggunakan kosmetik. “Jangan tergiur harga murah dan secara instan bisa memutihkan wajah. Ingat, kosmetik ilegal biasanya mengandung merkuri yang dapat membahayakan kesehatan pemakainya. Jika terus menerus dipakai, kandungan merkuri akan meresap ke dalam tubuh. Akhirnya terakumulasi dan menyebabkan kanker,” ujarnya mewanti-wanti. (tim/tik)

Previous Post

Bola Rengasdengklok, Ikrar Bangkit ala Kaum Millenial ‘Akar Rumput’

Next Post

Ade Swara Serius Support Putrinya untuk Nyalon Bupati di Pilkada Karawang 2020?

Next Post
Ade Swara Serius Support Putrinya untuk Nyalon Bupati di Pilkada Karawang 2020?

Ade Swara Serius Support Putrinya untuk Nyalon Bupati di Pilkada Karawang 2020?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik