KARAWANG, TAKtik – Di tengah aksi protes penggiat lingkungan, sidang UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan) PT. Atlasindo tetap digelar dengan menghadirkan para pihak terkait, termasuk kalangan ahli, Rabu (16/10/2019).
“Ini tindaklanjut pembekuan izin lingkungan PT Atlasindo tanggal 28 Oktober 2018. Saat itu izin lingkungan perusahaan tersebut ada masalah, khususnya masalah sosial maupun teknis. Kini, masalah sosialnya sudah diselesaikan mereka (Atlasindo) dengan pembuktian tandatangan warga setempat yang diketahui para kepala desanya serta jajaran Muspika,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang Wawan Setiawan.
Menanggapi adanya aksi protes kalangan penggiat lingkungan, Wawan beralasan, setiap keputusan apapun yang diambil tidak akan bisa menyenangkan semua pihak. Pro dan kontra pasti selalu ada. Ia menyebut pihak yang pro, kades bersama BPD di sekitar area pertambangan Atlasindo telah menyampaikan keinginan warganya bahwa mereka butuh kelangsungan perusahaan ini karena telah membantu memenuhi kebutuhan ekonominya.
Sedangkan pihak yang kontra, dari penggiat lingkungan sampai turun ke tempat sidang UKL-UPL Atlasindo dengan membentangkan spanduk penolakan terhadap bentuk, cara, dan alasan apapun penambangan di wilayah selatan Karawang. Bahkan mereka pun menyuarakan sikap protesnya itu di tengah sidang berlangsung agar Pemkab Karawang tidak kembali mengeluarkan izin pertambangan yang dinilainya telah merusak alam dan kehidupan. (tim/tik)