KARAWANG, TAKtik – Untuk proses pergantian Asep Saefudin Muksin yang telah diberhentikan keanggotaannya di KPU Karawang oleh putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pihak KPU di daerah ini masih menunggu instruksi dari KPU RI.
“Nanti akan ada rapat di KPU RI terkait tindaklanjut putusan DKPP. Kami di sini menunggu itu. Mengenai penggantinya, sesuai mekanisme, itu berdasar hasil ranking pada proses seleksi calon anggota KPU yang lalu,” ujar Ketua KPU Karawang Miftah Farid, Kamis siang (24/10/2019).
Dalam putusan DKPP dengan perkara Nomor 220-PKE-DKPP/VIII/2019 dan Nomor 221-PKE-DKPP/VIII/2019, Asep Saefudin Muksin (ASM) dijatuhi sanksi pemberhentian tetap selaku anggota KPU Karawang. Selanjutnya, DKPP memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Termasuk memerintahkan Bawaslu agar mengawasi pelaksanaannya.
Sedangkan terhadap 12 orang ketua PPK pada Pemilu 2019, yakni PPK Rengasdengklok, Karawang Barat, Karawang Timur, Kutawaluya, Tirtajaya, Telukjambe Timur, Telukjambe Barat, Lemahabang, Jatisari, Cikampek, Rawamerta, dan Majalaya dikenai sanksi blacklist atau dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat menjadi penyelenggara pemilu di masa yang akan datang.
Mereka dalam perkara ini dinyatakan terbukti bersama-sama ASM melakukan pertemuan dan menerima sejumlah uang dari H. EK Budi Santoso caleg DPR RI dari Partai Perindo. (tik)