KARAWANG, TAKtik – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat seorang oknum anggota KPU Karawang dan di-blacklist-nya 12 oknum ketua PPK Pemilu 2019 pada penyelenggaraan pemilu maupun pilkada mendatang, merupakan tamparan keras bagi jajaran KPU di daerah ini.
Itu dikatakan mantan anggota KPU Karawang Adam Bachtiar yang disampaikannya ke TAKtik, Kamis sore (24/10/2019). Menurutnya pula, sanksi pemecatan dari DKPP merupakan langkah tepat. Dan bagi lembaga penyelenggara pemilu di Karawang, Adam ingatkan, ini tragedi yang sangat memalukan dan mencoreng nama baik lembaga penyelenggara pemilu di Karawang oleh ulah oknum tersebut.
“Apalagi sekarang KPU Karawang sedang memulai melakukan tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Dengan kejadian itu rekan-rekan di KPU punya tugas berat bagaimana memulihkan kepercayaan publik terhadap independensi penyelenggara. Ini bukan persoalan sederhana. Tapi harus benar-benar mampu diperlihatkan bahwa tangan-tangan di antara mereka tidak ada yang kotor lagi pada penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati mendatang,” wanti-wanti Adam.
Bukti-bukti pelanggaran dari aduan transaksi persekongkolan yang menjadi landasan putusan DKPP, Adam berpendapat, seharusnya sudah cukup bagi Gakumdu dalam melakukan langkah hukum saat aduan itu masuk ke Bawaslu Karawang. “Karena dalam petikan putusan DKPP sangat detail digambarkan adanya transaksi dengan berbagai bukti dan pengakuan saksi yang ada, sehingga teradu dinyatakan bersalah,” ujarnya.
Anehnya, heran Adam, apa yang diputuskan Gakumdu saat menangani kasus ini sebelumnya berbeda dengan apa yang diputuskan DKPP sekarang. Sedangkan keberadaan Bawaslu selaku pengadu ke DKPP adalah bagian dari Gakumdu. “Ini sangat menarik untuk disikapi, terutama kita akan menghadapi Pilkada 2020. Jangan sampai ada dugaan pelanggaran tidak diproses secara tegas,” tandasnya. (tik)