KARAWANG, TAKtik – Piutang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dari sejumlah pabrik di zona industri di Karawang mencapai Rp 525 miliar. Hingga kini, piutang ini belum bisa ditagih ke para wajib pajaknya.
“Penunggak pajak itu kebanyakan pabrik-pabrik yang telah mati (bangkrut) di zona industri wilayah Klari, Cikampek, hingga perbatasan Purwakarta. Di antara alasan mereka menghentikan produksinya adalah adanya aturan yang mengharuskan relokasi pabriknya ke kawasan industri,” kata Kabid PBB dan BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah Karawang Endang Cahendra, Selasa (5/11/2019).
Kendati demikian, Endang tegaskan, kewajiban membayar PBB bagi para pemilik pabrik tersebut tetap terikat. Artinya, mereka sebagai wajib pajak harus membayar PBB setiap tahun dengan nominal sebagaimana ketentuan yang berlaku. Upaya pihaknya untuk menagih tunggakan ini telah berulang kali memberikan teguran melalui surat resmi.
“Tahun 2018 saja kami di Bapenda Karawang sudah melayangkan 146 surat teguran. Bahkan selama tahun 2019 sekarang surat yang sama hingga 254 kami layangkan ke mereka. Memang belum digubris walaupun diberikan kebijakan penghapusan denda pajaknya. Bahkan ada pula yang siap diberikan pengampunan pajak sampai akhir Nopember 2019. Terpenting, mereka memiliki itikad baik,” tandas Endang.
Jika upaya itu tetap belum membuahkan hasil, dinyatakan pula oleh Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Karawang Ahmad Mustopa, ada langkah tegas lain yang bakal dilakukannnya. Walau tidak disebutkan bentuk langkah yang dimaksudkannya. “Yang jelas kami tetap akan memburu sejumlah perusahaan besar yang menunggak PBB,” serunya mengingatkan. (tim/tik)