KARAWANG, TAKtik – Antisipasi delik tindak pidana korupsi dalam mengelola dana Pilkada 2020, KPU Karawang menggandeng Kejaksaan Negeri setempat sebagai jaksa pengacara Negara untuk tim advis hukum.
Dalam penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) yang dilakukan kedua pihak di aula kejaksaan, Selasa pagi (12/11/2019), Ketua KPU Miftah Farid mengatakan, anggaran pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan bupati-wakil bupati yang dikelola KPU sebesar Rp 74,6 miliar.
Seluruhnya dibiayai oleh APBD Karawang, baik di anggaran perubahan 2019 maupun di anggaran murni 2020. “Dana pilkada itu harus kami pertanggungjawabkan. Makanya kami butuh tim dari kejaksaan sebagai penasihat hukum KPU Karawang dalam mengawal semua penggunaan keuangan ini,” jelas Farid.
Setelah ditunjuk jadi kuasa hukum KPU, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie tetap berpesan, agar lembaga penyelenggara Pilkada 2020 ini bekerja secara profesional serta proporsional sesuai tugas dan fungsinya. “Uang Negara itu adalah titipan. Gunakan sesuai peruntukannya,” ujarnya mengingatkan.
Mengenai pengganti Asep Saepudin Muksin yang disebut Farid telah resmi diberhentikan oleh KPU RI, menurutnya pula, pihaknya di KPU Karawang kembali menunggu keputusan lembaganya di pusat. “Kami belum tahu siapa nanti yang akan menggantikan posisi pak Asep. Keputusan ini sepenuhnya ada di KPU RI,” ungkapnya. (tim/tik)