KARAWANG, TAKtik – Kendati sudah sering kena tangkap polisi, sepertinya para pengedar ganja maupun jenis narkotika lainnya tak pernah jera.
Yang baru saja berhasil dibekuk jajaran Satres Narkoba Polres Karawang adalah terduga pengedar ganja kering siap pakai seberat 80 kilogram.
Dalam ekspose kasus ini di Mako Polres setempat, Senin (3/12/2019), terdapat empat orang tersangkanya dari dua tempat berbeda. Satu tempat di antaranya di apartemen Sentraland Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur.
Di apartemen itu polisi menemukan ganja seberat 3 kilogram lebih dalam kemasan berbagai ukuran. Di sini pula tiga orang pemilik barang haram tersebut diringkus. Yakni, NR, B, dan RR yang diketahui dari KTP-nya warga Karawang.
Diungkap Kapolres Arif Rachman Arifin yang didampingi Kasat Narkoba Agus Susanto, penyitaan narkoba jenis ganja berikut tiga pengedarnya itu hasil dari penyelidikan anggotanya yang cukup lama dan panjang.
Dari hasil pengembangan, pada 27 Nopember 2019 polisi kemudian berhasil menggerebek sebuah rumah kost di Gang Gope, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat. Di lokasi ini polisi menemukan ganja kering seberat 75,5 kilogram yang dikuasai tersangka Meg alias Mehong.
“Hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku memasarkan ganjanya kepada warga sekitar yang bisa habis dalam tempo sebulan. Ganja ini bukan untuk stok tahun baru, tapi buat dijual sebulan ke depan. Mereka memperoleh pasokan dari wilayah Sumatera,” urai Arif.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (tim/tik)