KARAWANG, TAKtik – Jika ada yang menganggap terjadi kesalahan juknis (petunjuk teknis) dalam penyaluran beasiswa kepada mahasiswa dari yang disiapkan APBD Karawang, itu tidak lantas terjadi kerugian Negara.
Demikian dikemukakan Bupati Cellica Nurrachadiana saat meluncurkan program Karawang Cerdas tahap ke dua di Gramedia Galuh Mas, Selasa sore (10/12/2019). Ia nyatakan itu karena sebelumnya sempat ada yang mempertanyakan bahwa ada mahasiswa penerima beasiswa tanpa daftar melalui online dari program gagasannya ini.
“Secara kerugian Negara tidak. Tetapi kesalahan aturan mungkin ya. Tadi saya bicara dengan Bu Kajari terkait ini. Karena yang saya bantu pun adalah orang-orang Karawang, serta IPK-nya juga bagus. Dan verifikasi dilakukan secara ketat. Selain verifikatornya di Disdikpora, juga ada dari Bapeda, Bagian Hukum Setda, hingga Dinas Sosial bagi yang tidak mampu,” jelas Cellica.
Ditandaskannya lagi soal syarat mendapatkan beasiswa dari APBD Karawang, selain orang Karawang asli atau lahir di Karawang, mereka adalah mahasiswa yang IPK-nya minimal 3,25 di semester III maupun dari keluarga tidak mampu secara ekonomi. Sedangkan yang mendaftar untuk mendapatkan ini, menurutnya, rata-rata memiliki IPK di atas batas minimal.
“Sehingga yang IPK-nya di bawah itu ter-delete dengan sendirinya. Bukan tidak diterima, tapi kalah saing. Kuota kita terbatas. Saya gak boleh lihat lagi siapa yang saya bantu, kecuali sesuai syarat dan ketentuan,” tegas Cellica sambil mengakui bahwa saat program Karawang Cerdas pertama diluncurkan tahun 2018 alokasi anggarannya tidak terserap semua hingga masuk SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran).
Cellica ungkapkan, waktu itu terkendala oleh masalah teknis yang simpang siur, termasuk informasi mengenai program ini belum banyak diketahui masyarakat, terutama kalangan pelajar maupun mahasiswa. Ia yakin, membludaknya peminat mulai tahun 2019, ketersediaan anggaran Rp 16 miliar untuk beasiswa SMA/SMK, Rp 10 miliar buat beasiswa mahasiswa bakal habis terserap. Belum lagi selama dua tahun terakhir ada Rp 10 miliar peruntukan PKBM atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat. (tik)