KARAWANG, TAKtik – Bagi peminat nyalon kepala daerah-wakil kepala daerah yang akan maju melalui jalur perseorangan (independen) di Pilkada 2020 persyaratannya cukup berat.
Bagi daerah berpenduduk kurang dari 2 juta jiwa seperti Kabupaten Karawang, bakal calon bupati-wakil bupati harus bisa membuktikan dukungan 6,5 persennya atau sekitar 108.548 orang warga pemilik hak pilih. Itupun sebarannya minimal di 16 kecamatan dari 30 kecamatan yang ada di wilayah ini.
Pasangan di luar usungan partai politik tersebut, menurut Sekretaris KPU Karawang Gery S. Sambrodi, bukti dukungan berupa surat pernyataan per individu warga yang bermaterai dengan dilampiri salinan e-KTP.
“Jika pasangan perseorangan ini daftar ke KPU tanpa memenuhi syarat itu, mereka tidak akan lolos menjadi pasangan calon bupati-wakil bupati,” jelas Gery kepada awak media, Minggu (22/12/2019).
Sedangkan pihaknya di KPU Karawang mulai menerima berkas persyaratan dari peminat nyalon di jalur tersebut mulai tanggal 19 hingga 23 Februari 2020. Selanjutnya, pengecekan administrasi akan dilakukan pada 26 Februari 2020.
“Untuk sementara baru ada Endang Mulyana bersama Asep Agustian alias Asep Kuncir yang konsultasi ke KPU meminta penjelasan terkait persyaratan nyalon bupati-wakil bupati di jalur perseorangan,” ungkap Gery. (tim/tik)