KARAWANG, TAKtik – Menyusul daerah-daerah lain di Indonesia dalam mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus corona, Karawang pun meliburkan seluruh sekolah mulai dari TK/RA, SD/MI, hingga SMP/MTs mulai tanggal 16 sampai 28 Maret 2020.
Itu telah dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 440/1604/Dinkes tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Karawang tertanggal 14 Maret 2020. Selain itu, Satuan Pendidikan di daerah ini diminta menunda kegiatan outing class/study tour atau sejenisnya.
Semua pihak agar menunda atau tidak melaksanakan kegiatan mobilisasi/mengumpulkan pegawai/masyarakat dalam jumlah besar. Termasuk car free day. Kegiatan Posyandu dan Posbindu dihentikan sementara. Sedangkan pelayanan imunisasi maupun pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan ke Puskesmas.
Untuk di lingkungan pemerintahan, bupati menginstruksikan menunda kegiatan kunjungan kerja sekaligus penerimaan kunjungan kerja. Sama halnya kegiatan apel pagi, upacara dan senam Jumat pagi ditiadakan. Bagi petugas pelayanan, diwajibkan menggunakan masker serta menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptik (hand sanitizer).
Penyediaan sarana cuci tangan tersebut pun diimbaunya buat seluruh pemilik/pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan umum lainnya.
Seluruh pegawai ikut terlibat aktif dalam pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan peran dan fungsinya. Masyarakat juga diimbau menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat. Menghindari tempat umum, keramaian, ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak, serta menghindari kontak fisik.
Kendati demikian, bupati meminta masyarakat tidak panik namun tetap meningkatkan kewaspadaan. Apabila terdapat masyarakat yang mengalami gejala mirip Covid-19 diingatkan segera dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat, atau bisa menghubungi hotline Pemerintah Pusat : 199 ext 9 (SPGDT Pusat). Sedangkan hotline Pemkab Karawang : 0899-9700-119 (SPGDT Lokal Karawang). (tik)