JAKARTA, TAKtik – Pemerintah harus segera menetapkan Jabodetabek sebagai daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ini agar penyebaran covid-19 ke daerah lain terhambat.
Desakan itu disampaikan anggota DPR RI dari Fraksi PKS Ahmad Syaikhu melalui rilisnya yang diterima TAKtik, Kamis sore (2/4/2020). “Padahal, DKI Jakarta sudah menjadi episentrum Covid-19.Penyebaran virus semakin cepat dan tak terbendung,” ujarnya mengingatkan.
Anggota Komisi V ini juga menilai, pemerintah pusat lambat, bahkan kurang koordinasi dengan daerah. Ia menyontohkan bagaimana imbauan untuk tidak keluar rumah yang tak berjalan optimal karena tidak segera diiringi pembatasan pergerakan orang ke daerah serta kurangnya bantuan sosial.
“Imbauan itu menyebabkan perekonomian melambat, sehingga banyak perantau di wilayah Jabodetabek memutuskan pulang ke daerah. Terlambatnya mengurangi pergerakan orang ke daerah, menyebabkan penyebaran wabah yang tidak terkendali dalam waktu satu bulan ini, dan sudah menyebar ke 30 provinsi,” sesal Syaikhu.
Lambannya pemerintah menangani wabah covid-19, Syaikhu menyebut, PP Nomor 21 Tahun 2020 terkait kebijakan PSBB baru dikeluarkan pada 31 Maret 2020. Sedangkan status PSBB di daerah dapat diusulkan oleh Pemerintah Daerah setelah melalui kajian. Selanjutnya akan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. “Namun sampai dengan tanggal 1 April 2020 belum ada daerah yang ditetapkan untuk dapat menerapkan PSBB,” sesalnya.
Di sisi lain terbit pula Surat Edaran Kepala BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) Nomor5 Tahun 2020 yang mengimbau Pemerintah Daerah di Jabodetabek segera mengurangi atau menghentikan pergerakan orang melalui pembatasan lalu lintas. Sedangkan di wilayah Jabodetabek belum ada penetapan PSBB. “Ini membuktikan betapa lambat dan tidak ada koordinasi antara pusat dan daerah dalam merespons wabah Corona,” tandasnya.
Padahal, diingatkan Syaikhu, sejak awal banyak desakan dari masyarakat maupun Pemerintah Daerah agar segera diberlakukan Karantina Wilayah sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Bahkan, Gubernur DKI Jakarta langsung menerapkan pembatasan jadwal Trans Jakarta dan MRT, serta menghentikan trayek bus AKAP yang keluar dan masuk DKI dalam rangka membatasi pergerakan orang agar mengurangi risiko penularan. (rls/tik)