KARAWANG, TAKtik – Pemkab Karawang mewajibkan rumah sakit swasta agar mau merawat PDP (Pasien Dalam Pengawasan) Covid-19 bergejala ringan. Sedangkan yang gejalanya berat telah ditunjuk RSUD.
Dengan demikian, menurut juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 Karawang Fitra Hergyana, pasien mendapatkan penanganan maksimal. “RSUD saat ini sedang merapikan tempat, alat, fasilitas dan ruangan,” urainya, Minggu (19/4/2020).
Fitra juga berharap, setiap rumah sakit di Karawang melaporkan ketersediaan bed ruangan bagi pasien yang hendak dirujuk. “Kita punya 166 bed untuk PDP maupun positif. Dan mereka dipisah,” jelasnya sambil mengabarkan pula bahwa per tanggal 19 April 2020 timnya tidak mendapatkan data tambahan mengenai warga di Karawang yang terkonfirmasi positif covid-19.
Meski nihil, Fitra ingatkan, PDP bertambah. Dari total 151 orang, 81 orang di antara PDP sudah sembuh. Pihaknya di tim gugus tugas menegaskan, akan tetap bekerja keras menekan angka penambahan pasien covid-19 di wilayah Kabupaten Karawang dengan sejumlah langkah-langkah strategis.
Di antaranya, melakukan patroli ke beberapa titik, menyemprot desinfektan, membagikan APD (Alat Pelindung Diri), masker bedah ke tenaga medis maupun masker kain ke masyarakat. (tim/tik)