KARAWANG, TAKtik – Musim ziarah kubur jelang Ramadhan tahun ini, 1441 hijriyah/2020 masehi), bisa dipastikan tidak akan seramai tahun-tahun sebelumnya, apalagi peziarah dari luar daerah atau sebaliknya. Mereka sudah tidak bisa mendatangi makam orang tua atau sesepuhnya di tengah wabah virus corona.
Larangan bepergian ke luar daerah maupun mudik bukan hanya berlaku buat masyarakat umum. Aparatur Sipil Negara (ASN) pun beserta keluarganya terkena larangan serupa hingga Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dinyatakan bersih dari covid-19. “Sudah ada Surat Edaran Menpan RB Nomor 41 Tahun 2020,” ujar Kepala BKPSDM Karawang Asep Aang Rahmatullah, Senin siang (20/4/2020).
Bila ada ASN yang melanggar larangan tersebut, menurutnya, ASN bersangkutan diberikan sanksi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Berikut PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
“Ketika memang terpaksa perlu melakukan kegiatan pergi ke luar daerah atau mudik, ASN bersangkutan harus terlebih dulu mendapatkan ijin dari atasan masing-masing. Selain itu, selama berada di luar rumah mereka wajib menggunakan masker. Menjaga jarak aman, secara sukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya,” terang Aang. (tik)