JAKARTA, TAKtik – Diijinkannya pebisnis berpergian memakai pesawat dengan alasan untuk pengiriman logistik merupakan inkonsistensi pemerintah terhadap kebijakannya mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penilaian itu dikemukakan anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu menyikapi berita mengenai klarifikasi Kementerian Perhubungan ihwal orang-orang yang berbisnis dibolehkan naik pesawat di masa pelarangan mudik. “Menurut juru bicara Kemenhub Adita Irawati, pebisnis yang dimaksud adalah pelaku usaha yang berkepentingan mengantarkan barang atau logistik yang dibutuhkan oleh masyarakat,” tulis rilisnya yang diterima TAKtik, Rabu (29/4/2020).
Padahal, lanjut Syaikhu, tidak ada satupun ketentuan dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 yang membolehkan pebisnis ikut mengantarkan barangnya. Selain itu, Syaikhu ingatkan, pebisnis sebenarnya bisa melakukan transaksi jual beli, negosiasi bahkan hingga transfer uang secara virtual.
“Di Permenhub itu sudah jelas ketentuannya. Pengiriman barang dapat dilakukan menggunakan kurir. Petugas kurir yang mengurus pengiriman telah tersedia di tempat asal dan tujuan barang. Sehingga tidak dibutuhkan adanya perpindahan orang selain awak penerbangan, yang dalam hal ini telah terbiasa memberlakukan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin,” sentil Syaikhu yang politisi PKS.
Terkait larangan terbang, diketahuinya pula, Permenhub 25/2020 sudah mengaturnya. Untuk penerbangan bagi keperluan pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan, telah dikecualikan dari pelarangan tersebut. Bahkan pengiriman kargo diberikan keringanan dapat menggunakan pesawat berkonfigurasi penumpang. Artinya, sambung Syaikhu, maskapai boleh menggunakan armada non kargonya buat mengirimkan barang-barang yang telah dikecualikan.
“Saya minta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, berlaku tegas dan konsisten sesuai aturan yang dibuatnya sendiri. Yakni melarang segala jenis perjalanan bagi perorangan dan memberikan sanksi tegas terhadap maskapai yang menaikan penumpang, baik itu untuk keperluan bisnis atau keperluan lainnya, apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permenhub 25/2020. Jangan ada diskresi bagi siapa pun,” seru Syaikhu mengingatkan. (rls/tik)