KARAWANG, TAKtik – Kendati PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Karawang baru ditargetkan penerapannya mulai 6 Mei 2020 mendatang, namun pembatasan jam operasional pasar dan toko tertentu mulai diberlakukan efektif Kamis (30/4/202).
“Toko atau pasar yang masih boleh buka itu adalah yang menjual sembako, obat, dan alkes (alat kesehatan). Mereka tidak dibatasi jam operasionalnya, termasuk SPBU. Sedangkan toko swalayan seperti minimarket yang menjual kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat boleh buka mulai jam 07.00 WIB sampai jam 17.00 WIB,” kata Kepala Disperindag Karawang Ahmad Suroto, Rabu (29/4/2020).
Sedangkan bagi toko penjual fashion dan sejenisnya atau di luar yang disebutkannya di atas, Suroto pertegas, tidak boleh lagi buka sampai penerapan PSBB di wilayah Kabupaten Karawang dicabut kembali. “Memang saran dari pak Gubernur bahwa kita di sini harus turut menerapkan PSBB mulai pekan depan. Namun penerapan jam operasional maupun penutupan toko-toko tertentu harus dari sekarang,” tandasnya.
Sosialisasi mengenai penegasan pembatasan operasional berdagang bagi para pelaku usaha tersebut, menurutnya, telah dilakukannya di Markas Kodim 0604 Karawang bersama Bupati Cellica Nurrachadiana serta sejumlah instansi vertikal lainnya, Rabu pagi (29/4/2020). Suroto tidak memungkiri, dalam rapat itu muncul keluhan dari pelaku usaha fashion. Toko mereka yang menyebar di berbagai daerah di Indonesia, selain di Karawang, sudah merumahkan banyak karyawan.
“Bahkan mereka juga berencana mem-PHK karyawan bila toko-tokonya dalam waktu yang sulit diprediksi sampai kapan tetap tidak bisa buka. Namun Ibu Bupati mengharapkan PHK massal tidak sampai terjadi. Solusinya bisa dengan berjualan melalui online. Bagaimana pun ini demi terciptanya rasa disiplin masyarakat agar penyebaran dan penularan covid-19 dapat segera terputus,” sebut Suroto lagi. (tik)