KARAWANG, TAKtik – Ditutup atau tidaknya akses ke dan dari kawasan industri di Karawang selama diterapkannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) mulai tanggal 6 Mei 2020 masih dikonsultasikan oleh pemerintah daerah setempat dengan Kementerian Perindustrian.
Diakui Bupati Cellica Nurrachadiana kepada awak media di kantor dinasnya, Senin (4/5/2020), kendati ada aturan tentang otonomi daerah, namun kebijakan penutupan kawasan industri tidak bisa dilakukan sendiri oleh daerah. “Hal ini harus dibicarakan secara mendalam dengan berbagai pihak, terutama Pemerintah Pusat,” katanya.
Dan dua hari jelang penerapan PSBB di Karawang bersama seluruh kabupaten/kota lain di Jawa Barat, Cellica kemukakan, pihaknya hingga kini masih menunggu arahan teknis tentang pemberlakuan PSBB di kawasan industri dari Kemenperin. “Apakah harus berhenti dahulu atau tidak. Yang pasti, jika tetap beroperasi, kalangan industri tetap harus mengikuti protokol kesehatan,” tandasnya.
Sementara itu, pekerja yang melakukan aktivitas lintas daerah diminta oleh Kapolres Karawang Arif Rahman Arifin untuk mempersiapkan surat tugas dari perusahaannya masing-masing. Ini agar mereka tetap bisa menjalankan tugasnya selama PSBB diterapkan, terutama saat masuk ke perbatasan daerah lain.
Karena di tengah pelaksanaan PSBB, Arif ingatkan, hanya perusahaan atau industri yang bergerak di bidang makanan/minuman, kesehatan, dan BUMN yang tetap diperbolehkan beroperasi. Sedangkan mengenai pembatasan di kawasan industri, Arif juga katakan, masih dikonsultasikan dengan pihak Kemenperin. (tim/tik)