KARAWANG, TAKtik – Rapat Badan Anggaran DPRD Karawang untuk mempertanyakan sejauhmana penggunaan dana penanganan penanggulangan penyebaran covid-19 yang sedianya digelar Selasa (5/5/2020) diundur menjadi hari Jum’at mendatang (8/5/2020).
Alasan pengunduran rapat, jelas Ketua DPRD Pendi Anwar, karena waktunya bersamaan dengan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang akan mulai diterapkan tanggal 6 Mei 2020 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.
“Kita di Karawang menyiapkan alokasi anggaran buat penanganan covid-19 dari dana bagi hasil cukai tembakau sebesar Rp 14,2 miliar. Kemudian dari reposisi belanja di setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sekitar Rp 100,9 miliar. Alokasi anggaran sebesar itu kami di DPRD ingin tahu sudah dialokasikan ke mana saja,” kata Pendi.
Berdasar surat Bupati Karawang terkait realokasi anggaran peruntukan penanganan pandemi covid-19 di daerah ini, lanjut Pendi, Rp 35 miliar pengadaan sembako buat masyarakat yang terkena dampak PSBB. Selebihnya, Rp 11 miliar untuk Gugus Tugas Covid-19, sekitar Rp 50-an miliar pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dan alat kesehatan.
“Ada pula Rp 24 miliar yang masih disimpan peruntukan kebutuhan medis. Ini akan digunakan apabila yang dari pusat tidak kunjung turun. Karena RAPBD Perubahan 2020 belum dibahas, sedangkan kondisi sedang pandemi covid-19, maka realokasi anggaran ini sudah bisa dilaksanakan berdasarkan surat bupati. Selanjutnya nanti tinggal dimasukan ke rekening APBD Perubahan,” tandas Pendi. (tik)