KARAWANG, TAKtik – Pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) bagi tim medis yang merawat pasien covid-19 di RSUD dan Rumah Sakit Khusus Paru (RSKP) sudah dilelang dengan pendampingan Kejaksaan Negeri Karawang.
Hal itu dikemukakan Ketua DPRD Karawang Pendi Anwar usai memimpin rapat Badan Anggaran, Jum’at (8/5/2020). “Dialokasikan Rp 57 miliar untuk APD. Sedangkan PCR (Polymerase Chain Reaction) atau alat yang diklaim lebih akurat buat melakukan pemeriksaan covid-19, kita telah beli. Jadi tidak perlu ke Bandung lagi,” jelasnya.
Mengenai pengadaan sembako dalam program JPS (Jaring Pengaman Sosial) bagi masyarakat terdampak covid-19, terutama selama PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) diterapkan di Karawang, Pendi mendapat penjelasan dari Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Acep Jamhuri bahwa ini mulai didistribusikan ke masyarakat minggu depan.
“JPS diokasikan anggarannya Rp 35 miliar. Anggaran kebutuhan penanganan covid-19 adalah refocusing atau reposisi anggaran dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sebesar Rp 100,8 miliar. Ditambah dari dana bagi hasil cukai tembakau yang di Dinas Kesehatan peruntukan RSKP, masuk ke penanganan covid-19. Kita juga punya BTT (Biaya Tak Terduga) khusus bencana Rp 2 miliar,” urai Pendi.
Sedangkan biaya operasional Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 Karawang, sambung Pendi, telah ada di tim ini sebesar Rp 11 miliar. “Hanya yang Rp 24 miliar disimpan dulu karena menunggu dari pusat. Ini untuk kebutuhan medis. Nanti kalau dana pusat turun, ini nanti kita arahkan menambah insentif tim medis,” tandasnya. (tik)