KARAWANG, TAKtik – Sinyal bakal diakhirinya penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di tengah kondisi pandemi covid-19 yang masih berlangsung adalah dengan mulai digulirkannya kesiapan New Normal.
Kata juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang Fitra Hergyana, paska PSBB perlu upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin agar dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi covid-19.
Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi, Fitra perjelas, ini menjadi panduan.
Diharapkan oleh Gugus Tugas, dapat meminimalisasi risiko dari dampak pandemi covid-19 di tempat kerja, khususnya perkantoran dan industri, yang potensi penularan virus corona-nya cukup tinggi karena tempat berkumpul banyak orang dalam satu lokasi.
Namun demikian, Fitra katakan lagi, dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan virus corona. Sehingga lahir Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB. Tujuannya untuk melakukan percepatan penanganan covid-19, salah satu di antaranya dengan meliburkan tempat kerja.
“Hanya saja, dunia kerja tidak mungkin selamanya diberlakukan pembatasan. Roda perekonomian harus tetap berjalan tanpa mengenyampingkan langkah-langkah pencegahan. Itulah yang kemudian nanti kita masuk situasi dan kondisi New Normal,” tandas Fitra. (tim/tik)