KARAWANG, TAKtik – Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan perjalanan orang dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 sebagai pengganti Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.
Dalam surat edaran tersebut, kata juru bicara Tim Gugus Tugas Karawang Fitra Hergyana, perbedaannya terdapat pada persyaratan pengecualian bagi yang melakukan perjalanan di tengah pandemi covid-19. Yakni, sekarang surat keterangan bebas corona dari uji tes PCR maupun rapid tes dibatasi masa berlakunya.
Sedangkan kriteria orang yang dibolehkan melakukan perjalanan, Fitra tegaskan, tetap tidak berubah. Yaitu bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau ada keluarga yang sakit atau meninggal, serta repatriasi pekerja migran Indonesia.
“Masa berlaku surat keterangan bebas corona yang memiliki keterangan negatif dari uji tes reverse transcription-polymerase chain reaction (RT-PCR) adalah 7 hari. Adapun surat keterangan hasil rapid tes non reaktif hanya 3 hari pada saat keberangkatan,” jelas Fitra.
Selain itu, sambungnya, ada tambahan persyaratan untuk perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, maupun pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan karena keluarga inti sakit atau meninggal. Mereka bisa menggunakan bukti bebas influenza jika di daerah tersebut tidak ada fasilitas PCR atau rapid tes.
“Surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR tes atau rapid tes. Penjelasan lebih lengkapnya dari Surat Edaran tersebut bisa diunduh di laman resmi Gugus Tugas Pusat https://covid19.go.id/,” urai Fitra. (tim/tik)