• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pemerintah Perpanjang Pembatasan Perjalanan Orang? Covid-19 Masih Mengintai Kita?

by
Mei 27, 2020
in Peristiwa
0
Pemerintah Perpanjang Pembatasan Perjalanan Orang? Covid-19 Masih Mengintai Kita?

KARAWANG, TAKtik – Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan perjalanan orang dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 sebagai pengganti Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.

Dalam surat edaran tersebut, kata juru bicara Tim Gugus Tugas Karawang Fitra Hergyana, perbedaannya terdapat pada persyaratan pengecualian bagi yang melakukan perjalanan di tengah pandemi covid-19. Yakni, sekarang surat keterangan bebas corona dari uji tes PCR maupun rapid tes dibatasi masa berlakunya.

Sedangkan kriteria orang yang dibolehkan melakukan perjalanan, Fitra tegaskan, tetap tidak berubah. Yaitu bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau ada keluarga yang sakit atau meninggal, serta repatriasi pekerja migran Indonesia.

“Masa berlaku surat keterangan bebas corona yang memiliki keterangan negatif dari uji tes reverse transcription-polymerase chain reaction (RT-PCR) adalah 7 hari. Adapun surat keterangan hasil rapid tes non reaktif hanya 3 hari pada saat keberangkatan,” jelas Fitra.

Selain itu, sambungnya, ada tambahan persyaratan untuk perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, maupun pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan karena keluarga inti sakit atau meninggal. Mereka bisa menggunakan bukti bebas influenza jika di daerah tersebut tidak ada fasilitas PCR atau rapid tes.

“Surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR tes atau rapid tes. Penjelasan lebih lengkapnya dari Surat Edaran tersebut bisa diunduh di laman resmi Gugus Tugas Pusat https://covid19.go.id/,” urai Fitra. (tim/tik)

Previous Post

Habis PSBB Terbitlah New Normal? Bagaimana dengan Kesiapan Karawang?

Next Post

New Normal Bukan Sekadar Bebas Keluyuran. Lantas, Apa Saja yang Boleh?

Next Post
New Normal Bukan Sekadar Bebas Keluyuran. Lantas, Apa Saja yang Boleh?

New Normal Bukan Sekadar Bebas Keluyuran. Lantas, Apa Saja yang Boleh?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik