KARAWANG, TAKtik – Adaptasi Kebiasaan Baru atau New Normal adalah upaya percepatan penanganan covid-19 dengan mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat yang mensinergikan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi.
Disampaikan perwakilan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang Yayuk Sri Rahayu bahwa untuk melindungi ke tiga aspek tersebut Gubernur Ridwan Kamil telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 sebagai Pedoman Pelaksanaan PSBB dan Persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru.
“Situasi sekarang menuntut kita untuk melaksanaan keseharian secara berbeda dari sebelumnya. Kendati PSBB ke depan berakhir namun protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan. Di Pergub ini Karawang berada pada level tiga yang mengharuskan PSBB parsial diperpanjang. Level tiga adalah daerah yang ditemukan adanya kasus covid-19 pada kluster tunggal,” jelas Yayuk.
Sementara, hingga per tanggal 31 Mei 2020 Gugus Tugas merilis data tetap tidak ada lagi pasien baru yang dinyatakan positif covid-19 berdasarkan hasil swab tes di wilayah Kabupaten Karawang. Sedangkan ODP yang masih dipantau 350 orang dari yang sudah dipantau 4.665 orang. Sebelumnya, total ODP di daerah ini mencapai total 5.020 orang. Kalaupun terdapat 5 orang yang meninggal dunia, belum bisa dipastikan ke limanya terpapar positif virus corona.
Sedangkan OTG yang masih dipantau 89 orang. Sudah selesai dipantau 738 orang dari total OTG 827 orang. Dan yang sedang dalam proses pengawasan bagi PDP ada 37 orang. 339 telah dinyatakan selesai pemantuannya dari sebelumnya 411 orang. Di kategori ini terdapat 35 orang meninggal dunia di tengah belum dipastikan positif atau negatifnya terhadap covid-19.
Adapun data dari hasil rapid tes, Gugus Tugas yang disampaikan Yayuk juga menyebut, totalnya mencapai 271 orang. Namun 221 orang di antaranya sudah kembali pulih, yang masih dalam observasi 24 orang. Walau ada 26 orang yang meninggal dunia, lagi-lagi dipertegasnya bahwa almarhum atau almarhumah ini belum tentu positif covid-19. Kendati saat pemakamannya tetap menggunakan standar protokol kesehatan berdasarkan ketentuan WHO. (tim/tik)