• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Penerimaan Pajak Daerah Turun Akibat Pandemi Covid-19?

by
Juni 17, 2020
in Ekonomi
0
Penerimaan Pajak Daerah Turun Akibat Pandemi Covid-19?

KARAWANG, TAKtik – Pengaruh pandemi covid-19 terhadap sektor bisnis berdampak cukup signifikan terhadap penerimaan pajak daerah.

Data yang dirilis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Rabu (17/6/2020), bahwa realisasi PAD (Pendapatan Asli Daerah) hingga triwulan ke dua tahun anggaran 2020 mengalami penurunan.

Target yang dipatok setelah refocusing di angka Rp 680,1 miliar, baru terealisir Rp 270,4 miliar. Diakui Kepala Bapenda Hadis Herdiana, penyebab penurunan karena pelaku usaha sebagai wajib pajak tidak melakukan kegiatan bisnisnya sejak virus corona mewabah.

“Ada ratusan pengusaha yang melaporkan jika kegiatan usaha mereka tidak buka setelah pemerintah mengeluarkan keputusan penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Dan hingga kini PSBB tersebut diperpanjang,” kata Hadis.

Sambungnya, penerimaan PAD terbantu saat sektor BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sudah masuk Rp 77,2 miliar dari target Rp 168,2 miliar. Sedangkan dari PBB (Pajak Bumi Bangunan) telah tergali Rp 32,7 miliar. Targetnya sendiri dipatok Rp 195,6 miliar.

“Biasanya untuk PBB, para wajib pajak membayar kewajibannya pada bulan Juli sampai September atau hingga berakhirnya jatuh tempo,” jelas Hadis.

Sementara realisasi pajak daerah lainnya seperti penerangan jalan umum (PJU), Hadis menyebut, yang terealisir baru Rp 102,8 miliar dari target Rp 207,7 miliar. Pajak restoran masuk Rp 39,7 miliar dari target Rp 74,6 miliar. Pajak hotel Rp 6,7 miliar dari target Rp 11,2 miliar. Pajak hiburan Rp 4,4 miliar dari terget di atas Rp 8 miliar.

“Padahal dari hasil refocusing, semua target pendapatan diturunkan 26 persen. Pertimbangan yang realistis di tengah pandemi covid-19 yang berdampak signifikan terhadap kondisi ekonomi. Kita berharap, AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) segera diterapkan agar semua bidang usaha segera berjalan kembali dan penerimaan pajak daerah tidak terganggu lagi,” ungkap Hadis. (tim/tik)

Previous Post

Pasien Covid-19 di Karawang Bertambah Lagi? Selama PSBB, Kegiatan Ngundang Massa Dibubarkan?

Next Post

Di Cikampek dan Tirtajaya Ditemukan Pula yang Positif Covid-19?

Next Post
Di Cikampek dan Tirtajaya Ditemukan Pula yang Positif Covid-19?

Di Cikampek dan Tirtajaya Ditemukan Pula yang Positif Covid-19?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik