KARAWANG – Istilah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) punya pengertian berbeda dengan New Normal? Setidaknya oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Karawang dinyatakan bahwa AKB bukanlah New Normal.
Hanya saja, juru bicara Tim Gugus Tugas Fitra Hergyana tidak menjelaskan rinci perbedaan istilah tersebut. Melalui press rilisnya yang diterima TAKtik, Minggu petang (21/6/2020), hanya berisi pesan kepada masyarakat agar tetap menjalani protokol kesehatan dengan baik saat mall atau pusat perbelanjaan di wilayah Kabupaten Karawang dibuka kembali paska PSBB.
Kata Fitra, keputusan pemerintah menerapkan AKB yang belum disebutkan mulai kapan waktunya (diperkirakan paska PSBB yang berakhir 26 Juli 2020 -red), adalah demi menyelamatkan roda perekonomian masyarakat. Sedangkan pada sisi lain, dipertegasnya lagi, keselamatan dan kesehatan semua pihak di tengah pandemi covid-19 selalu diutamakan.
Sementara yang baru akan diperbolehkan buka di setiap mall hanya restoran atau kafe, service center, pakaian (fashion), dan keperluan lain. Itupun jumlah pengunjungnya masih dibatasi. Bagi yang melanggar ketentuan ini bakal dikenai sanksi oleh pemerintah. Sedangkan tenan lain seperti bioskop, salon, tempat karaoke, serta wahana bermain anak untuk sementara belum diperbolehkan buka.
“Dibukanya mall dalam waktu dekat bukan berarti masyarakat diperkenankan melakukan aktivitas dengan normal seperti sebelumnya. Selama masa pandemi merupakan transisi menuju AKB dengan prosedur protokol kesehatan yang ketat,” ujar Fitra mewanti-wanti. (tim/tik)