KARAWANG, TAKtik – Hasil pemeriksaan kesehatan oleh Seksi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang, ANT (23) yang diketahui anak Sekda Acep Jamhuri dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
Atas dasar itu, jelas Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Karawang Cita Adriati Utami di kantornya, Rabu (1/7/2020), ANK direkomendasikan untuk direhabilitasI di Balai Besar Lido, Bogor. “ANK patut dibantu dipulihkan dari segi medis sesuai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
Sebelumnya, Selasa (30/6/2020), ANT diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang dari rumahnya di Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur. Dia diamankan atas dasar pengembangan pemeriksaan terhadap bandar narkoba berinisial P.
Karena tidak ditemukan barang bukti narkoba di rumah yang bersangkutan dan hasil tes urinnya juga dinyatakan negatif, kata Cita, akhirnya ANT diserahkan ke BNNK Karawang. “Pihak Polres meminta BNNK untuk melakukan assessmant ANK. Dari hasil pemeriksaan itu disimpulkan, ANK hanya sebagai korban,” tandasnya. (tim/tik)