KARAWANG, TAKtik – Jelang Hari Raya Idul Adha 1441 hijriyah, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang mengimbau agar pada saat nanti penyembelihan hewan kurban tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Ini karena di wilayah Kabupaten Karawang masih terjadi transmisi lokal. Sehingga prosesi pemotongan hewan kurban benar-benar tidak menjadi klaster baru penularan virus corona,” seru juru bicara Tim Gugus Tugas Fitra Hergyana, Sabtu (11/7/2020).
Dikemukakannya pula, ketentuan lain dalam penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi covid-19 secara nasional telah diatur oleh Surat Edaran Kementerian Agama RI Nomor 18 Tahun 2020. Di antaranya, di pemukiman yang padat penduduk pihak panitia kurban harus menghindari kerumunan massa, terutama saat pembagian daging kurban.
“Selama proses penyembelihan hewan kurban hanya panitia dan orang yang berkurban saja yang boleh hadir. Dan prosesi itu juga diharapkan memilih di area lebih luas. Ini untuk mempermudah panitia kurban buat mengatur jarak fisik. Lalu, pendistribusian daging kurbannya diantar langsung oleh panitia ke setiap rumah mustahik atau yang berhak menerima daging kurban,” seru Fitra mengutif SE Kemenag tersebut.
Sedangkan protokol kesehatan bagi panitia, kutif Fitra lagi, wajib cek suhu tubuh, menggunakan sarung tangan, membawa alat atau disediakan panitia, memakai kaos atau baju lengan panjang, serta memastikan alat pemotongan, pengulitan maupun pencacahan yang benar-benar bersih. (tim/tik)